wahh ngga kerasa ya bulan ramadhan sebentar lagi,, Alhamdulillah hanya tinggal beberapa hari lagi bulan ramadhan akan tiba, semoga kita semua masih dipertemukan dengan bulan ramadhan yang penuh ampunan ini dan dimudahkan dalam melaksanakan kebaikan.. aamiin..
ngomng*,, persiapan apa nie yang akan sobat lakukan untuk menyambut bulan penuh berkah nie???
wah pastinya sobat punya rencana atau tradisi yang sudah menjadi rutinitas dalam menyambut bulan ramadhan yaa??
mulai dari nyekar ke makam sebelum tiba bulan puasa, meminta maaf pada keluarga dan teman-teman, membeli perlengkapan shalat, mengusahakan sahur pertama yang istimewa, dan lain sebagainya yang tentunya berbeda-beda dalam hal ini,,
tetapi tahukah sobat ada persiapan yg lebih penting dari semua rutinitas penyambutan tersebut,, apa hayooo??
nah, pada artikel kali saya akan berbagi pada sobat persiapan yang sangat penting tersebut, yaitu ILMU PUASA itu sendiri
Imam Ghazali berkata: “Ilmu tanpa amal adalah gila dan pada masa yang sama, amalan tanpa ilmu merupakan suatu amalan yang tidak akan berlaku dan sia- sia.”
Kenapa harus tahu ilmunya? Karena kalau kita mengerjakan sesuatu tidak tahu ilmunya, maka pekerjaan kita tidak ada nilainya dan tidak diterima oleh Allah SWT. Dalam kitab Zubad karangan Ibn Ruslan dikatakan: wa kullu man bi ghairi ilmin ya’malu // a’maluhu mardudatun la tuqbalu. Setiap orang yang mengamalkan sesuatu tanpa ilmu // maka amalnya ditolak, tidak diterima. Itu namanya amal-amalan, bukan amal yang sesungguhnya. Jelas sekali, kan?
maka dari itu yuks kita sama-sama check tentang amalan puasa yang telah kita lakukan dengan ilmu puasa nie, temanya adalah fikih praktis puasa
sobat bisa baca fiqih puasa praktis (ilmu puasa yg nurie maksud) dalam bentuk file bentuk pdf, sobat bisa unduh di sini
atau sobat bisa liat unduh filenya langsung dari sumbernya di sini
Nurie juga akan berbagi Fiqih praktis puasa pada artikel ini, berikut isinya:
Judul : Fiqih Puasa Praktis
Penulis : Buya Yahya
Editor : Tim Pustaka Al-Bahjah
Lay Out : Muhammad
Desain
Cover : Abdullah
Penerbit : Pustaka AL-Bahjah
Cirebon,
081312131936
Cetakan II,
Sya’ban 1433
FIQIH PUASA
PRAKTIS
Di dalam
mempelajari cara puasa ada beberapa hal terpenting yang harus kita hadirkan
terlebih dahulu sebelum membahas permasalahan di seputar puasa :
1. Definisi puasa
2. Hal-hal yang membatalkan puasa
3. Orang yang boleh untuk tidak berpuasa
4. Niat dalam berpuasa
A. Definisi puasa
è Puasa menurut bahasa adalah menahan
diri dari sesuatu baik dari makanan atau berbicara.
èMenurut bahasa arab orang menahan
diri untuk tidak berbicara juga disebut berpuasa.
èAdapun puasa menurut agama adalah
menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya mulai dari terbitnya fajar sodiq
(masuknya waktu subuh) hingga terbenam-nya matahari (masuknya waktu maghrib)
B. Hal-hal yang membatalkan puasa
Jika kita perhatikan dari definisi
puasa di situ disebutkan hal-hal yang
membatalkan puasa. Maka dari itu menjadi sesuatu yang amat penting dalam ilmu
puasa adalah mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa.
èHal-hal yang membatalkan puasa ada
sembilan (9) yaitu :
1. Memasukan
sesuatu ke dalam salah satu lima (5) lubang, yaitu :
a.
Mulut
Hukum
memasukkan sesuatu ke lubang mulut
adalah membatalkan puasa. Untuk memudahkan pemahaman kita maka hukum memasukkan
sesuatu ke lubang mulut ini ada empat hukum yaitu :
1)
Membatalkan
: Yaitu di saat kita memasukkan sesuatu
ke dalam mulut kita dan kita menelannya
dengan sengaja saat kita sadar bahwa kita sedang puasa.
Jadi yang menjadikannya
batal adalah karena menelan dengan sengaja.
Maka dari itu jika ada orang memasukkan permen atau es krim ke dalam mulutnya maka hal itu tidak membatalkan
puasanya asalkan tidak ditelan.
2) Makruh (dilarang akan tetapi tidak
dosa jika dilanggar) : Dihukumi makruh jika kita memasukan sesuatu ke dalam mulut tanpa kita telan hanya untuk
main-main saja. Contohnya ketika ada seseorang yang sedang berpuasa kemudian dia
dengan sengaja memasukkan permen atau es krim ke dalam mulutnya tanpa menelannya maka hukumnya
makruh dan tidak membatalkan puasa dan jika tiba-tiba tanpa disengaja permen
yang ada di mulutnya tertelan maka
batal, karena ia menelan dengan tidak sengaja yang disebabkan sesuatu yang
tidak dianjurkan yaitu telah bermain-main dengan memasukkan sesuatu ke dalam
mulutnya.
3) Mubah (boleh dilakukan dan tidak dilarang) : Dihukumi mubah yaitu
ketika seorang juru masak mencicipi masakannya dengan niat untuk membenahi
rasa. Maka di samping hal itu tidak
membatalkan puasa hal yang demilkian itu juga bukan pekerjaan yang makruh. Akan
tetapi hal itu boleh-boleh saja. Dalam hal ini bukan hanya juru masak saja yang
diperkenankan akan tetapi juga siapapun yang lagi memasak. Akan tetapi dengan
catatan tidak boleh ditelan.
4) Sunnah (dianjurkan dan ada pahalanya)
: Dihukumi sunnah yaitu ketika kita berkumur-kumur di dalam berwudhu. Maka di
saat itu di samping tidak membatalkan puasa, berkumur dalam wudhu’ tetap disunnahkan biarpun dalam keadaan puasa
dengan catatan tidak boleh ditelan. Bahkan jika tertelan sekalipun tanpa
sengaja maka tidak membatalkan puasa. Dengan catatan ia berkumur-kumur dengan
cara yang wajar saja dan tidak berlebihan.
Catatan
masalah ludah
Di dalam masalah ini ada hal yang perlu kita
perhatikan yaitu masalah ludah. Ludah itu jika kita telan tidak membatalkan
puasa kita dengan syarat :
ü
Ludah
kita sendiri
ü
Tidak
bercampur dengan sesuatu yang lainya
ü
Ludah
masih berada di tempatnya (mulut)
Maka
di saat syarat-syarat di atas terpenuhi maka jika ludah itu ditelan
tidak membatalkan puasa. Bahkan jika
seandainya ada orang yang mengumpulkan ludah di
dalam mulutnya sendiri dan setelah terkumpul lalu ditelan maka hal itu
tidak membatalkan puasa.
Akan
tetapi menelan ludah akan membatalkan puasa jika salah satu syarat di atas ada yang tidak terpenuhi, seperti karena
dia menelan ludahnya orang lain, atau menelan ludah yang sudah bercampur dengan
sesuatu seperti permen, es krim atau makanan yang masih tersisa di dalam mulut kita atau menelan ludah yang
sudah dikeluarkan dari mulutnya lalu di minum maka itu semua membatalkan puasa.
Catatan
:
Masalah
sisa makanan di dalam mulut. Sisa makanan di mulut maka ada dua macam:
Ø
Jika
sisa makanan dimulut kemudian bercampur dengan ludah dengan sendirinya dan
susah untuk dipisahkan maka jika ditelan tidak membatalkan puasa. Misalnya
orang yang sahur lalu tidur dan tidak sempat kumur atau sikat gigi lalu menduga
di dalam mulutnya ada sisa–sisa makanan.
Maka jika sisa makanan tersebut sudah tidak bisa lagi dibedakan dengan ludah maka hal itu tidak
membatalkan puasa jika ditelan.
Ø
Jika
ada sisa makanan yang bisa dipisahkan dari ludah lalu bercampur dengan ludah
dan bercampurnya karena dikunyah dengan sengaja atau digerak-gerakan agar
bercampur kemudian ditelan, maka hal itu membatalkan puasa. Seperti sisa
makanan dalam bentuk nasi atau biji-bijian yang bisa dibuang akan tetapi justru
dikunyah lalu ditelan maka hal itu membatalkan puasa.
b.
Hidung
Memasukan
sesuatu ke dalam lubang hidung membatalkan
puasa. Adapun batasan dalam hidung
adalah bagian yang jika kita memasukkan air akan terasa panas (tersengak) maka
di situlah batas dalam yang jika kita
memasukkan sesuatu ke tempat tersebut akan membatalkan puasa yaitu hidung
bagian atas yang mendekati mata kita. Adapun hidung di bagian bawah yang
lubangnya biasa di jangkau jemari saat membuang kotoran hidung, jika kita memasukkan sesuatu ke bagian
tersebut hal itu tidak membatalkan puasa asal tidak sampai kebagian atas
seperti yang telah kami jelaskan.
c.
Telinga
Menjadi
batal jika kita memasukan sesuatu ke dalam telinga kita. Yang dimaksud dalam
telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari
kelingking kita saat kita membersihkan telinga. Jadi memasukkan sesuatu ke
bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking kita hal itu tidak
membatalkan puasa baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang
lainya. Akan tetapi kalau kita memasukkan sesuatu melebihi dari bagian yang di
jangkau jemari kita seperti korek kuping atau air maka hal itu akan membatalkan
puasa.Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama. Dan ada pendapat yang berbeda
ya-itu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghozali dari madzhab
Syafi’i bahwa “Memasukan sesuatu ke
dalam telinga tidak membatalkan” akan tetapi lebih baik dan lebih aman
jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama yaitu pendapat yang
mengatakan mema-sukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa.
d.
Jalan
depan (alat buang air kecil)
Memasukan
sesuatu ke dalam lubang kemaluan adalah
membatalkan puasa wa-laupun itu adalah sesuatu yang darurot seperti dalam
pengobatan dengan mema-sukkan obat ke lubang kemaluan atau pipa untuk
mengeluarkan cairan dari dalam bagi orang yang sakit. Termasuk memasukan jemari
bagi seorang wanita adalah membatalkan puasa. Maka dari itu para wanita yang
bersuci dari bekas buang air kecil harus hati-hati jangan sampai saat
membersihkan sisa buang air kencing (beristinja) melakukan sesuatu yang
membatalkan puasa.
Bagi
wanita yang ingin beristinja hendaknya hanya membasuh bagian yang terbuka di
saat ia jongkok saja dengan perut jemari dan tidak perlu memasukan jemari
kebagian yang lebih dalam, karena hal itu akan membatalkan puasa. Lebih dari
itu ditinjau dari sisi kesehatan justru tidak sehat kalau cara membersihkan
kemaluan adalah dengan cara membersihkan bagian yang tidak terlihat di
saat jongkok sebab yang demikian itu
justru akan membuka kema-luan untuk kemasukan kotoran dari luar.
e. Jalan Belakang (alat buang air besar)
Memasukkan
sesuatu ke lubang belakang sama hukumnya
seperti memasukkan sesuatu ke jalan depan. Artinya jika ada orang memasukkan
sesuatu ke lubang belakang biarpun dalam
keadaan darurat dalam pengobatan adalah memba-talkan puasa termasuk memasukkan
jemari saat istinja (bersuci dari bekas buang air besar). Maka cara yang benar
dalam istinja adalah cukup dengan membersihkan bagian alat buang air besar
dengan perut jemari tanpa harus memasukkan jemari kebagian dalam.
2. Muntah
dengan sengaja
Muntah
dengan sengaja akan membatalkan puasa baik dilakukan dengan wajar
atau tidak, baik dalam keadaan darurat atau tidak. Seperti dengan sengaja mencari bau yang busuk lalu diciumi hingga muntah
atau memasukkan sesuatu ke dalam mu-lutnya
agar bisa muntah.
Berbeda
jika muntah yang terjadi karena tidak disengaja maka hal itu tidak membatalkan
puasa kita dengan syarat :
ü
Kita
tidak boleh menelan ludah yang ada di
mulut kita sehabis muntah sebe-lum kita mensucikan mulut kita terlebih
dahulu dengan cara berkumur dengan air suci.
Jika di saat kita belum ber-kumur kemudian kita
langsung me-nelan ludah kita maka puasa kita menjadi batal sebab muntahan adalah najis dan mulut kita telah menjadi najis karena
muntahan sehingga ludah kita telah bercampur dengan najis yang jika ditelan
akan membatalkan puasa karena yang ditelan bukan lagi ludah yang murni akan
tetapi ludah yang najis. Jika ada orang menggosok-gosok gigi kemudian dia itu
biasanya tidak muntah maka di saat dia
gosok gigi tiba-tiba muntah maka tidak batal, akan tetapi jika dia tahu kalau
biasanya setiap menggosok gigi akan muntah maka hukum menggosok gigi yang
semula tidak haram menjadi haram dan jika ternyata benar-benar muntah maka
puasanya menjadi batal. Jika ada orang yang kemasukan lalat sampai melewati
tenggorokannya ke-mudian dia berusaha untuk menge-luarkannya maka menjadi batal
karena sama saja seperti muntah yang dise-ngaja. Berbeda dengan dahak, jika
seseorang berdahak maka hal itu dima-afkan dan tidak membatalkan puasa akan
tetapi dahak yang sudah keluar melewati tenggorokan tidak boleh dite-lan dan
itu membatalkan puasa. Batas tenggorokan adalah tempat keluarnya huruf “HA” (
makhraj huruf ح).
3. Bersenggama
Melakukan
hubungan suami istri itu membatalkan puasa. Yang dimaksud bersenggama adalah
jika seorang suami telah memasukkan semua bagian kepala kemaluanya ke lubang kemaluan sang istri dengan sengaja dan
sadar kalau dirinya lagi puasa maka saat
itu puasanya menjadi batal (dalam hal ini sama hubungan yang halal atau yang
haram seperti zina atau melalui lubang dubur atau dengan binatang). Adapun bagi
sang istri biarpun yang masuk belum semua bagian kepala kemaluan sang suami
asal sudah ada yang masuk dan melewati batas yang terbuka saat jongkok maka
saat itu puasa sang istri sudah batal. Dan batalnya bukan karena bersenggama
tapi masuk dalam pembahasan batal karena masuknya sesuatu ke lubang kemaluan. Bagi
suami yang membatalkan puasanya dengan bersenggama dengan istrinya dosanya amat
besar dan dia harus mem-bayar karafat dengan syarat berikut ini :
a. Dilakukan oleh orang yang wajib baginya
berpuasa
b. Dilakukan di siang bulan puasa
c. Dia ingat kalau dia sedang puasa
d. Tidak karena paksaan
e. Mengetahui
keharomannya atau dia adalah bukan orang yang bodoh
f. Berbuka karena bersenggama
Dan
bagi orang tersebut dikenai hukuman :
1)
Mengqodho
puasanya
2)
Membayar
kafarat (denda)
Kafarat
(denda) bersenggama di siang hari bulan ramadhan adalah:
a. Memerdekakan budak
b. Puasa selama dua bulan berturut-turut
c. Memberikan makan kepada 60 fakir miskin
dengan syarat makanan yang bisa digunakan untuk zakat fitrah. Denda yang harus
dibayar salah satu saja dengan berurutan. Jika tidak mampu bayar A maka bayar B
jika tidak mampu bayar C.
4. Keluar
mani dengan sengaja
Maksudnya
adalah mengeluarkan mani dengan sengaja dengan mencari sebab keluarnya mani.
Contohnnya : ketika ada orang yang tahu bahwa jika dia mencium istrinya atau
dia dengan sengaja menyentuh kemaluannya dengan tangannya sendiri atau dengan
tangan istrinya bakal keluar mani maka puasanya menjadi batal karena keluar
mani tersebut dengan sengaja. Akan tetapi tidak menjadi batal jika seandainya
keluar mani tanpa disengaja seperti bermimpi bersenggama dan di saat terbangun
benar-benar menemukan air mani di celananya maka yang seperti itu tidak
membatalkan puasa.
5. Hilang
akal
Hilang
akal di bagi menjadi tiga bagian yaitu :
a.
Gila
: Sengaja atau tidak disengaja gila itu membatalkan puasa walaupun sebentar.
b.
Mabuk
dan Pingsan :
Ø
Jika
disengaja maka mabuk dan pingsan membatalkan puasa biar-pun sebentar. Seperti
dengan sengaja mencium sesuatu yang ia tahu kalau ia menciumnya pasti mabuk
atau pingsan.
Ø
Jika
mabuk dan pingsannya adalah tidak disengaja maka akan mem-batalkan puasa jika
terjadi seha-rian penuh. Tetapi jika dia masih merasakan sadar walau hanya
se-bentar di siang hari maka pua-sanya tidak batal. Misal mabuk kendaraan atau
mencium sesuatu yang ternyata menjadikannya ma-buk atau pingsan sementara ia
ti-dak tahu kalau hal itu akan me-mabukkan atau menjadikannya pingsan. Maka
orang tersebut tetap sah puasanya asalkan sempat tersadar di siang hari
walaupun sebentar.
c.
Tidur
: Tidak membatalkan puasa walaupun terjadi seharian penuh.
6. Haid
Membatalkan
puasa walaupun hanya sebentar sebelum waktu berbuka. Misal haid datang 2 menit
sebelum masuk waktu maghrib maka puasanya menjadi batal akan tetapi pahala berpuasanya tetap utuh.
7. Melahirkan
Melahirkan
adalah membatalkan puasa baik itu mengeluarkan bayi atau menge-luarkan bakal bayi yang biasa disebut dengan
keguguran. Misal seorang ibu hamil sedang berpuasa tiba-tiba melahirkan di
siang hari saat berpuasa, maka puasanya menjadi batal.
8. Nifas
Nifas
juga membatalkan puasa. Misalnya ada orang melahirkan ternyata setelah melahirkan tidak langsung keluar darah nifas.
Karena ia mengira tidak ada nifas akhirnya ia berpuasa dan ternyata di saat ia
lagi puasa darah nifasnya datang maka saat itu puasanya batal.
9. Murtad.
Murtad
atau keluar dari Islam membatalkan puasa. Misalnya ada orang lagi berpuasa
tiba-tiba ia berkata bahwa ia tidak percaya kalau Nabi Muhammad adalah Nabi
atau ada orang lagi berpuasa tiba-tiba menyembah berhala maka puasanya menjadi
batal.
C. ORANG–ORANG
YANG BOLEH UNTUK TIDAK BERPUASA
1. Anak
kecil
Maksudnya
adalah anak yang belum baligh. Baligh ada 3 tanda yaitu :
a.
Keluar
mani (bagi anak laki-laki dan perempuan) pada usia 9 tahun hijriah.
b.
Keluar
darah haid usia 9 tahun hijriah (bagi anak perempuan)
c.
Jika
tidak keluar mani dan tidak haid maka di tunggu hingga umur 15 tahun. Dan jika
sudah genap 15 tahun maka ia telah baligh dengan usia yaitu usia 15 tahun.
2. Gila
Orang
gila tidak wajib berpuasa bahkan seandainya berpuasa maka puasanya pun tidak
sah. Namun dalam hal ini ulama membagi ada dua macam orang gila yaitu :
a.
Orang
gila yang disengaja jika berpuasa maka puasanya tidak sah dan wajib mengqodho’. Sebab sebenarnya ia wajib
berpuasa kemudian ia telah dengan
sengaja membuat dirinya gila maka karena kesengajaan inilah ia wajib mengqodho’
pua-sanya setelah sehat akalnya.
b.
Orang
gila yang tidak disengaja tidak wajib berpuasa bahkan seandainya berpuasa maka puasanya
tidak sah dan jika sudah sembuh dia tidak berkewajiban mengqodho’ karena
gilanya bukan disengaja.
3. Sakit
Orang
sakit boleh meninggalkan puasa. Akan
tetapi di sini ada ketentuan bagi
orang sakit tersebut yaitu : Yaitu Sakit
parah yang memberatkan untuk berpuasa
yang berakibat semakin parahnya penyakit atau lambat kesembuhannya. Dan
yang bisa menentukan ini adalah :
a.
Dokter
muslim yang terpercaya.
b.
Berdasarakan
pengalamannya sendiri.
Catatan
:
Dalam
hal ini tidak terbatas kepada orang sakit saja akan tetapi siapapun yang lagi
berpuasa lalu menemukan dirinya lemah dan tidak mampu untuk berpuasa dengan
kondisi yang membahayakan terhadap dirinya maka saat itu pun dia boleh membatalkan puasanya. Akan
tetapi ia hanya boleh makan dan minum seperlunya kemudian wajib menahan diri
dari makan dan minum seperti layaknya orang berpuasa. Akan tetapi khusus orang
seperti ini (bukan orang sakit).
4. Orang
tua
Orang
tua (lanjut usia) yang berat untuk melakukan puasa diperkenankan untuk
meninggalkan puasa. (dalam hal ini: tua yang dengan ketuaannya itu mempengaruhi
fisiknya ketika berpuasa dan menjadikan ia berat untuk berpuasa.
5. Bepergian
(musafir)
Semua
orang yang bepergian boleh meninggalkan puasa dengan ketentuan sebagai berikut
ini :
a.
Tempat
yang dituju dari tempat tinggalnya tidak kurang dari 84 km.
b.
Di
pagi (saat subuh) hari yang ia ingin tidak berpuasa ia harus sudah berada di perjalanan
dan keluar dari wilayah tempat tinggalnya (minimal batas kecamatan)
Misal seseorang tinggal di Cirebon
ingin pergi ke Semarang. Antara Cirebon semarang adalah 200 km (tidak kurang dari 84 km). Ia
meninggalkan ci-rebon jam 2 malam (sabtu dini hari). Subuh hari itu adalah jam
4 pagi. Pada jam 4 pagi (saat subuh) ia sudah keluar dari Cirebon dan masuk
Brebes. Maka di pagi hari sabtunya ia sudah boleh meninggalkan puasa. Berbeda
jika berangkatnya ke semarang setelah masuk waktu subuh, sabtu pagi setelah
masuk waktu subuh masih di Cirebon. Maka di pagi hari itu ia tidak boleh
meninggalkan puasa karena sudah masuk subuh ia masih ada di rumah. Tetapi ia
boleh meninggalkan puasa di hari ahadnya, karena di subuh hari ahad ia berada
di luar wilayahnya.
Catatan
Seseorang
dalam bepergian akan di hukumi mukim (bukan musafir lagi) jika ia niat tinggal
di suatu tempat lebih dari 4 hari. Misal orang yang pergi ke semarang tersebut
dalam contoh saat di tegal ia sudah boleh berbuka dan setelah sampai di
semarang juga tetap boleh berbuka asalkan ia tidak bermaksud tinggal di
semarang lebih dari 4 hari.
Dan
jika ia berniat tinggal di Semarang lebih dari 4 hari maka semenjak ia sampai semarang ia sudah disebut mukim dan
tidak boleh meninggalkan puasa dan juga tidak
boleh
mengqosor sholat. Untuk di hukumi mukim tidak harus menunggu 4 hari seperti
kesalah pahaman yang terjadi pada sebagian orang akan tetapi kapan ia sampai
tempat tujuan yang ia niat akan tinggal lebih dari 4 hari ia sudah di sebut mukim.
6. Hamil
Orang
hamil yang khawatir akan kondisi :
a. Dirinya, atau
b. Janin (bayinya)
7. Menyusui
Orang
menyusui yang khawatir akan kondisi :
a.
Dirinya
atau
b.
Kondisi
bayi yang masih di bawah umur 2 tahun hijriyah
Bayi di sini tidak harus bayinya sendiri akan tetapi
bisa juga bayi orang lain.
8. Haid
Wanita
yang lagi haid tidak wajib berpuasa bahkan jika berpuasa puasanya pun tidak sah
bahkan haram hukumnya.
9. Nifas
Wanita
yang lagi nifas tidak wajib berpuasa bahkan jika berpuasa puasanya pun tidak
sah bahkan haram hukumnya.
Siapa yang wajib
mengqodho atau membayar fidyah dari orang yang boleh meninggalkan puasa?
1. Anak kecil
Anak kecil
jika sudah baligh maka ia tidak wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah atas puasa yang ditinggalkannya.
2. Orang Gila
a.
Gila
yang disengaja wajib meng-qodho’ saja
dan tidak wajib membayar fidyah.
b.
Gila
yang tidak disengaja tidak wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah
3. Orang sakit
a.
Sakit
yang masih ada harapan sembuh wajib
mengqodho’ jika sembuh dan tidak wajib membayar fidyah.
b.
Sakit
yang menurut keterangan dokter sudah tidak ada harapan sembuh maka ia tidak
wajib meng-qodho’ akan tetapi hanya
wajib membayar fidyah setiap hari yang ia tinggalkan dengan 1 mud atu 6,7 ons
diberikan kepada fakir miskin dengan makanan Seperti beras.
4. Orang tua
Orang
tua disamakan dengan orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya. Karena orang tua tidak akan
kembali muda. Maka baginya tidak wajib
mengqodho’ dan hanya wajib membayar
fidyah 1 mud atau 6,7 ons diberikan kepada fakir miskin.
5. Orang musafir
Orang
yang bepergian hanya wajib mengqodho saja dan tidak wajib membayar
fidyah.
6. dan 7. Wanita hamil dan menyusui
Wanita hamil dan menyusui ada tiga
macam :
a.
Wajib mengqodho’
saja jika dia khawatir akan dirinya sendiri
b.
Wajib mengqodho’
saja jika dia khawatir akan dirinya sendiri sekaligus khawatir keadaan
anak-nya
c.
Wajib
mengqodho’ dan membayar fidyah jika dia khawatir akan keselamatan bayinya dan
tidak khawatir akan dirinya sendiri.
8. Wanita Haid
Wanita
haid hanya wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah.
9. Wanita Nifas
Wanita
Nifas hanya wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah
TABEL MASALAH QODHO’ & FIDYAH
No
|
Orang
yang boleh meninggalkan puasa
|
Qodho
|
Fidyah
|
1
|
Anak
kecil
|
x
|
x
|
2
|
a.Gila
yang tidak disengaja
b.Gila
yang disengaja
|
x
√
|
x
x
|
3
|
a.Sakit
yang ada harapan sembuh
b.Sakit
yang tak ada harapan sembuh
|
√
x
|
x
√
|
4
|
Orang
tua
|
x
|
√
|
5
|
Orang
Bepergian (musafir)
|
√
|
x
|
6,7
|
Orang
Hamil dan Menyusui:
a. Khawatir akan dirinya sendiri
b. Khawatir akan dirinya dan bayinya
c. Khawatir akan bayinya saja
|
√
√
√
|
x
x
√
|
8
|
Haid
|
√
|
X
|
9
|
Nifas
|
√
|
X
|
Keterangan :
x artinya tidak wajib
√ artinya wajib
Orang Yang Wajib
Berpuasa
Dari
keterangan di atas bisa disimpulkan
bahwa selain orang yang boleh meninggalkan puasa maka mereka adalah orang-orang
yang wajib berpuasa.
--bersambung--
Sumber:
Media Da’wah
Online Buya Yahya :
- Radio-QU 98,5 FM Cirebon
Web For
Mobile (HP) :
Media
Komunikasi Online :
YM :
FB :
- Buya Yahya (Page)
- Radioqu Cirebon
Lembaga
Pengembangan Da’wah AL-Bahjah
Sekretariat
: Jl. Pangeran Cakrabuana
Blok Gudang
Air No. 179 – Kel. Sendang
– Kec.
Sumber – Kab. Cirebon 45611
CP : 081 324 415 282 /
081 615 670 212
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
isikan komentar anda di bawah ini